Minggu, 17 Februari 2013

TATA CARA PENGAJUAN

KARTU JAKARTA PINTAR (KJP)


  1. Lihat data anak pada internet dengan alamat web :   http://disdikdki.net
  2. Unduh / download asal wilayah sesuai wilayah / tempat kita tinggal berdasarkan administrasi kota (Jakarta Timur), kecamatan dan kelurahan tempat tinggal siswa saat ini atau tempat tinggal sebelumnya (alamat DKI Jakarta).
  3. Setelah dapat, buatlah surat pernyataan keluarga tidak mampu/ miskin.
  4. Pihak Sekolah hanya bersifat memfasilitasi / mengusulkan ke Dinas terkait, namun apabila diterima / tidak itu keputusan dari Dinas terkait dan bukan dari Pihak Sekolah.
  5. Adapun syarat–syarat yang dibutuhkan (sesuai pedoman pembuatan KJP) dari Dinas terkait, antara lain : 
  • Terdaftar di wilayah DKI JAKARTA dan dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) / menyerahkan foto copy KK
  • Membuat pernyataan keluarga tidak mampu / miskin yang diketahui Rukun Tetangga (RT)
  • Sekolah akan memberikan surat integritas / pernyataan untuk orang tua
  • Setiap bulan orang tua harus melaporkan penggunaan KJP tersebut ke Dinas terkait melalui sekolah
  • Apabila nantinya tidak jujur dan terbukti menyelewengkan akan diberi sangsi, maka hak-hak dari KJP akan dicabut.
  • Pengajuan KJP dalam bulan Februari 2013 atau sesuai jadwal waktu dari Dinas dan semua berkas harus lengkap sesuai yang dibutuhkan untuk disetujui sesuai Kuota tersedia.


Jakarta,   Februari 2013
Kepala Sekolah
SDN Jatinegara Kaum 07 Pg



Hj. ROFIAH, S.Pd
NIP. 195810111984012001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar