Jumat, 03 Juni 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PPDB 2011

ATURAN DAN KETENTUAN PPDB SD REGULER TAHUN 2011

A.     Ketentuan Umum
1.   Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN);
2.     Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
3.   Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
4. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
5.    Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
6.   Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
7.    Peserta didik adalah peserta didik  TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B;
8.   Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
9.     Calon peserta didik baru luar Provinsi DKI Jakarta adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Provinsi DKI Jakarta.
10.   Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
11.  PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message  Service (SMS) setiap waktu;
12. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
14.   Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
15.   Orangtua/wali adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik.
B.    Tujuan, Prinsip, dan Azas
1.      Tujuan
PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
2.      Prinsip
a)    semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b)   tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
c)   sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke sekolah negeri atau ke sekolah swasta.
3.      Azas
a)  objektif, artinya bahwa PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
b)    transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
c)  akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  baik prosedur maupun hasilnya;
d)   tidak diskriminatif, artinya PPDB di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak membedakan Suku, Agama, dan Ras atau Golongan;
e)  kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
C.    Persyaratan Calon peserta didik baru SD Reguler :
1.       Calon peserta didik baru SD pada tanggal 11 Juli 2011 berusia 7 - 12 tahun;
2.    dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 11 Juli 2011 dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
3.       tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4.       memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan
5.       kartu keluarga;
D.    Tata cara pelaksanaan
(1)   Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.
(2) Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a.    calon peserta/orang tua peserta didik baru membuka situs PPDB http://sd.ppdbdki.org;
b.  calon peserta /orang tua peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara online sesuai dengan data yang sebenarnya;
c. calon peserta/orang tua peserta didik baru mencetak/print out tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang memuat Nomor Pendaftaran;
d.  calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran untuk diserahkan pada saat verifikasi  pendaftaran.
(3)  Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a)  calon peserta/orang tua peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas (Point C. Persyaratan Peserta) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b)   panitia sekolah/orang tua peserta membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online;
c)     panitia sekolah/orang tua peserta mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
d)     calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
Verifikasi Pendaftaran :
1.    calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah terdekat seperti :
a)    Print out tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online;
b)   Kartu keluarga;
c)    memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
2.   calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online ke panitia sekolah;
3.    panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
4.    panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani kepala sekolah dan calon peserta /orang tua peserta didik baru;
5.   tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah.
6.    pada saat verifikasi agar membawa calon peserta didik.
E.     Jadwal Pelaksanaan
Lihat di menu jadwal
F.     Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan PPDB SD Reguler yaitu :
1.   Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://sd.ppdbdki.org atau datang langsung ke sekolah terdekat.
2.    Pengajuan pendaftaran datang langsung ke SD reguler terdekat;
3.    Pelaksanaan verifikasi data dilakukan di SD Reguler terdekat.
G.    Pemilihan Sekolah Tujuan
Calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SD Reguler dapat memilih 3 pilihan sekolah.
H.    Peserta Luar Daerah
Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah tujuan maksimum 5% (lima persen) dari daya tampung PPDB.
I.     Seleksi
(1)   Seleksi PPDB dilakukan secara online berdasarkan umur.
(2)   Dalam hal calon peserta didik baru melebihi daya tampung yang tersedia, maka seleksi dilakukan dengan Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
a.      umur.
b.      urutan pilihan sekolah
c.      waktu verifikasi data
J.      Ganti Sekolah Pilihan
1.    Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada salah satu sekolah pilihan, saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi/ganti sekolah pilihan;
2.  Calon peserta didik baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihan, selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali/ganti sekolah pilihan dengan memilih sekolah yang berbeda selama batas waktu pendaftaran dengan membawa bukti verifikasi/ganti pilihan terakhir di tempat melakukan verifikasi.
K.    Daya Tampung
Rasio per kelas SD Reguler 32 atau 40 peserta didik.
L.     Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.
M.    Lapor Diri
a.  Calon peserta didik baru yang diterima datang langsung ke tempat peserta di terima dengan menunjukkan bukti pendaftaran, berlaku untuk tahap pertama maupun tahap kedua.
b.    Petugas sekolah akan memberikan bukti lapor diri pada peserta didik baru yang lapor diri.
c.   Calon peserta didik baru yang diterima pada tahap pertama tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar pada tahap kedua;
d.  Calon peserta didik baru yang diterima pada tahap kedua tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
N.    Tahap Kedua
 1.   Tahap ke dua hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti seleksi dan tidak diterima pada tahap pertama.
2.    Calon peserta didik yang diterima PPDB tahap pertama tidak dapat mengikuti PPDB pada tahap ke dua baik yang lapor diri maupun yang tidak lapor diri.











Tidak ada komentar: